LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK …
Karena sanksi administrasi tersebut tidak terdapat dalam produk hukum baik surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak maka sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi … PMK-8/PMK.03/2013 Tentang Tata cara Pengurangan atau ... May 24, 2013 · PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan PMK-91/PMK.03 ... Apr 30, 2015 · Untuk sanksi administrasi yang timbul karena pemeriksaan, misalnya sanksi dalam SKPKB, dapat diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Delete Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015
Pengurangan Pajak atau Penghapusan Sanksi Administrasi ... Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau … Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau ... Jul 06, 2012 · 3. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim. Ini Sanksinya Jika Anda Tidak Melakukan Pembayaran Pajak
Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan PMK-91/PMK.03 ... Apr 30, 2015 · Untuk sanksi administrasi yang timbul karena pemeriksaan, misalnya sanksi dalam SKPKB, dapat diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Delete Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015 May 25, 2015 · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut … Sekilas Tentang Pengurangan Sanksi - Nusa Hati Jul 27, 2012 · Perihal Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan
Petunjuk Pelaksana Pengurangan atau Penghapusan Sanksi ... Terutama terkait dengan bagaimana permohonan penghapusan sanksi yang diajukan oleh Wajib Pajak diselesaikan. Apakah permohonan diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.93/2015 atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013. Kedua peraturan mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI PERPAJAKAN | … (Perihal Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara … Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi a. asli satu surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak atau satu Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat …
pokok pajak yang terhutang. 9. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar Pajak (2) Permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana Contoh pengisian : nama WP, Alamat WP, dsb. Angka (17) : Diisi data